Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk
merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau
ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala
sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi Secara Bahasa
Asuransi berasal dari kata assurantie dari bahasa
Belanda yang berakar dari bahasa Latin assecurare yang berarti Meyakinkan
orang.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan
risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang
dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko
yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif,
dan keuntungan.
Contohnya, seorang
pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui
bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial,
mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan
rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka
bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1
juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah
ke perusahaan
asuransi.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi