Minggu, 04 Mei 2014

ASURANSI KEBAKARAN

Polis Standar Kebakaran Indonesia yang memuat risiko :
  1. Kebakaran.
  2. Peledakan.
  3. Petir.
  4. Kejatuhan kapal terbang.


Extended Coverage
Penutupan risiko Peril di luar penutupan dalam standar polis kebakaran meliputi :
  1. Angin topan yang merubah bangunan;
  2. Rumah hancur kejatuhan pesawat;
  3. Kompor gas meledak menyebabkan kerusakan pada dapur;
  4. Mobil hancur terkena lemparan ketika terjadi kerusuhan;
  5. Cat rumah rusak dan kotor pada saat rumah setelah terbakar habis.


Time Element Coverage
Penutupan risiko tambahan berdasarkan time element insurance (kerugian tambahan terkait kelangsungan usaha akibat terjadi risiko utama).