Asuransi
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau
pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau
Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu
aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu
aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan.
Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk
melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan
yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli
kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada
perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus
membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka
terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung.
Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh
kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding
total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya
dan keuntungan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi