Jumat, 25 April 2014

ASURANSI SYARIAH




DEFINISI ASURANSI SYARIAH
Secara bahasa, asuransi syariah dalam syari’at Islam disebut dengan Takaful (تكافل ) dari akar kata كفل yang artinya menolong, memelihara, memberi nafakah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur’an tidak dijumpai kata takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata kafala dalam Al-Qur’an Surat Thaahaa (20) : 40 yaitu :
40.  (yaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia Berkata kepada (keluarga Fir'aun): "Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?" Maka kami mengembalikanmu kepada ibumu, agar senang hatinya dan tidak berduka cita. dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan kami Telah mencobamu dengan beberapa cobaan; Maka kamu tinggal beberapa tahun diantara penduduk Madyan, Kemudian kamu datang menurut waktu yang ditetapkan Hai Musa,
SEJARAH ASURANSI SYARIAH
Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini, diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama di Indodnesia pada tahun 1994.  Saat itu, PT Syariah Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Pebruari  1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia.
Selanjutnya STI mendirikan dua anak perusahaan asuransi syariah yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 04 Agustus 1994 dan PT Asuransi Takaful Utama (ATU) 02 Juni 1995. Setelah asuransi takaful dibuka berbagai perusahan asuransi mulai menyadari potensi besar bisnis asuransi syariah di Indonesia.
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Asuransi syariah memiliki persamaan dan perbedaan dengan konvensional. Kedua jenis itu memiliki tujuan untuk menanggulangi risiko yang mungkin terjadi pada waktu yang akan datang. Perbedaannya terletak pada cara pengelolaan risiko.
Asuransi konvensional : menanggung penuh risiko yang dimiliki pihak tertanggung dengan mendapat dana dari nasabah.

Asuransi syariah : menanggung risiko yang dimiliki nasabah asuransi dibagi dengan nasabah lainnya sebagai azas tolong menolong, selain itu dana yang ada di asuransi syariah juga dikelola tanpa adanya unsur riba atau bunga dengan cara bagi hasil. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.