Minggu, 04 Mei 2014

ASURANSI KEBAKARAN

Polis Standar Kebakaran Indonesia yang memuat risiko :
  1. Kebakaran.
  2. Peledakan.
  3. Petir.
  4. Kejatuhan kapal terbang.


Extended Coverage
Penutupan risiko Peril di luar penutupan dalam standar polis kebakaran meliputi :
  1. Angin topan yang merubah bangunan;
  2. Rumah hancur kejatuhan pesawat;
  3. Kompor gas meledak menyebabkan kerusakan pada dapur;
  4. Mobil hancur terkena lemparan ketika terjadi kerusuhan;
  5. Cat rumah rusak dan kotor pada saat rumah setelah terbakar habis.


Time Element Coverage
Penutupan risiko tambahan berdasarkan time element insurance (kerugian tambahan terkait kelangsungan usaha akibat terjadi risiko utama).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.