Usaha asuransi terdiri atas :
a)
Asuransi kerugian (non life insurance)
b)
Asuransi jiwa (life insurance)
c)
Reasuransi (reinsurance)
Usaha penunjang usaha asuransi terdiri atas :
a)
Pialang asuransi
b)
Pialang reasuransi
c)
Penilai kerugian asuransi
d)
Konsultan aktuaria
e)
Agen asuransi
ASURANSI KERUGIAN
Asuransi
kerugian dalam praktiknya di Indonesia :
- Asuransi kebakaran
- Asuransi pengangkutan
- Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.
Jenis asuransi
aneka :
- Asuransi kendaraan bermotor.
- Asuransi kecelakaan diri.
- Pencurian.
- Uang dalam pengangkutan.
- Uang dalam penyimpanan.
- Kecurangan.
- Dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.