Jumat, 02 Mei 2014

JENIS-JENIS PERASURANSIAN

Usaha asuransi terdiri atas :
a)      Asuransi kerugian (non life insurance)
b)     Asuransi jiwa (life insurance)
c)      Reasuransi (reinsurance)

Usaha penunjang usaha asuransi terdiri atas :
a)      Pialang asuransi
b)     Pialang reasuransi
c)      Penilai kerugian asuransi
d)     Konsultan aktuaria
e)      Agen asuransi

ASURANSI KERUGIAN
Asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia :
  1. Asuransi kebakaran
  2. Asuransi pengangkutan
  3. Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.
Jenis asuransi aneka :

  1.  Asuransi kendaraan bermotor.
  2. Asuransi kecelakaan diri.
  3. Pencurian.
  4. Uang dalam pengangkutan.
  5. Uang dalam penyimpanan.
  6. Kecurangan.
  7. Dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.