Sabtu, 17 Mei 2014

PENGATURAN PERASURANSIAN DI INDONESIA

Pengaturan usaha asuransi di Indonesia secara garis besar mengatur mengenai hal berikut :
1. Perizinan
2. Solvabilitas
Dalam pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas dibedakan ketentuan sebagai berikut :
  • Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi minimal 10% dari premi bruto;
  • Perusahaan asuransi minimal 1% dari cadangan premi, sementara untuk bidang usaha asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan ditambah dengan 10% dari premi neto.

3. Keakayaan yang Diperkenankan (Admitted Assets)
4. Cadangan Teknis
Cadangan teknis perusahaan asuransi berupa :
  • Cadangan premi
  • Cadangan Klaim

5. Retensi Sendiri

6. Premi Bruto dan Premi Neto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.