Pengaturan usaha asuransi di Indonesia secara garis besar
mengatur mengenai hal berikut :
1. Perizinan
2. Solvabilitas
Dalam pemenuhan ketentuan tingkat
solvabilitas dibedakan ketentuan sebagai berikut :
- Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi minimal 10% dari premi bruto;
- Perusahaan asuransi minimal 1% dari cadangan premi, sementara untuk bidang usaha asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan ditambah dengan 10% dari premi neto.
3. Keakayaan yang Diperkenankan
(Admitted Assets)
4. Cadangan Teknis
Cadangan teknis perusahaan
asuransi berupa :
- Cadangan premi
- Cadangan Klaim
5. Retensi Sendiri
6. Premi Bruto dan Premi Neto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.