Asuransi jiwa adalah jasa yang diberikan perusahaan asuransi dalam
rangka penanggulangan risiko yang terkait jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Manfaat asuransi jiwa, yaitu :
- Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
- Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal.
- Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan.
- Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun, keperluan dan penggunaan untuk bisnis.
- Menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Jenis-jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis asuransi jiwa dibagi 4 (empat) Ordinary Life Insurance –
dengan perbedaan yang terletak pada jangka waktu, keuntungan dan fleksibilitas –
yaitu :
Ruang Lingkup Usaha Asuransi Jiwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.