Kontrak adalah suatu perjanjian hukum antara dua pihak atau lebih,
menjanjikan suatu prestasi tertentu sebagai imbalan pembayaran tertentu
misalnya uang atau premi.
Dasar dari seluruh kontrak asuransi disebut prinsip indemnifikasi
atau principle of indemnification.
Kontrak asuransi dalam bentuk polis umumnya terdiri dari 4 (empat)
bagian terpisah yang sering disingkat DICE, yaitu :
- Declarations
- Isuring Agreements
- Conditions
- Exclusions
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.