Rabu, 14 Mei 2014

KONTRAK ASURANSI

Kontrak adalah suatu perjanjian hukum antara dua pihak atau lebih, menjanjikan suatu prestasi tertentu sebagai imbalan pembayaran tertentu misalnya uang atau premi.
Dasar dari seluruh kontrak asuransi disebut prinsip indemnifikasi atau principle of indemnification.
Kontrak asuransi dalam bentuk polis umumnya terdiri dari 4 (empat) bagian terpisah yang sering disingkat DICE, yaitu :
  • Declarations
  • Isuring Agreements
  • Conditions
  • Exclusions

Kontrak Asuransi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.