Rabu, 07 Mei 2014

ASURANSI PENGANGKUTAN

Perusahaan asuransi yang menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.

Polis tersebut meliputi tiga bidang pokok :

1. Marine Hull Policy
Dalam polis ini dibedakan 2 (dua) jenis penutupan pertanggungan yaitu :
  • Pertanggungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal.
  • Pertanggungan yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal.

2. Marine Cargo Policy
3. Freight

Asuransi pengangkutan menurut sifatnya digolongkan dalam 2 (dua) cabang yaitu :
  • Pelayanan Samudera
  • Pelayanan Nusantara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.