Perusahaan asuransi yang menjamin
kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan
pada saat pelayaran.
Polis tersebut meliputi tiga bidang
pokok :
1. Marine Hull
Policy
Dalam polis ini dibedakan 2 (dua)
jenis penutupan pertanggungan yaitu :
- Pertanggungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal.
- Pertanggungan yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal.
2. Marine Cargo
Policy
3. Freight
Asuransi pengangkutan menurut
sifatnya digolongkan dalam 2 (dua) cabang yaitu :
- Pelayanan Samudera
- Pelayanan Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.